oleh

4 Bandar Narkotika di Ringkus di Tempat dan Lokasi Yg Berbeda Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bone

Topikinformasi.com – BONE Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap IF (40) Rabu, 2 Pebruari 2022 pukul 06.30 WITA di desa labuaja kec. Kahu kab. Bone  pekerjaan petani  karena memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dalam penguasaannya sebanyak 20 gram

Dari pengakuan IF barang haram tersebut di peroleh dari SA dengan membelinya seharga Rp. 22.000.000 dengan tujuan untuk di jual dan sebahagian untuk di konsumsi sendiri

Melalui keterangan Kapolres Bone AKBP Ardyansa S.IK.M.Si di acara komprensi Pers bahwa AS ini adalah jaringan dari kabupaten Sidrap

Dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Aswan Afandi,S.H. bersama Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar,S.H. dan dihadiri para Jurnalis Media Bone. lebih jauh Kapolres Bone mengatakan dari pengembangan pelaku IF yang sebelumnya telah terlebih dahalu diamankan  jelang satu hari ,Kamis 3 Pebruari 2022 kembali pihak kepolisian satuan reserse narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku SI (50) sekitar pukul 11.00 WITA bertempat dijalan flamboyan kelurahan lalebata kec. Pancarijang kab. Sidrap dan diakuinya  kalau dirinya telah menjual sabu ke pada IF yang di peroleh dari OP

Hal yang samapun reserse narkoba lagi lagi melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku , YT (35) alamat dusun sunggua desa karangloe kec Bontoramba kab. Jenneponto dan SP (41) alamat jalan dirgantara IV kelurahan Manggalle kec. Pallangga kab. Gowa, keduanya tertangkap tangan sedang memiliki , menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1

Dari pengakuan kedua pelaku sabu tersebut di dapatkan dari SC dgn tujuan untuk di bawa ke jenneponto atas suruhan IB

Meski tak tahu berapa harganya namun kedua pelaku mengetahui barang yg di jemput adalah narkotika jenis sabu. Dan akibatnya kini ke empat pelaku telah diamankan di Mapolres Bone guna penyelidikan lebih lanjut

Sebelum komprensi Pers  ditutup Kapolres Bone Ardyansyah berpesan ” Bahwa pergerakan dan pengedaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi kita sudah masuk ke pelosok pedesaan dan ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu, termasuk personel kami jika terbukti melakukannya. Oleh karena itu saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada kami”Pesannya

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas menambahkan “dari 4 tersangka yang berhasil diamankan Tim Resmob Satresnarkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 75.08 gram”. Jelas Rayendra (A.Ida)

Baca Juga:  Kasat Binmas Diruang Tahanan Polres Luwu Timur, Apa yang Dilakukan?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *