oleh

KPPN Pacu Salur Dana Desa, Kepala KPPN Rintok Juhirman : 2 Desa di Bone penyalurannya Tercepat se BOSOWA

-News-0 views

Topikinformasi.com – Bone Desa Mallari Kecamatan Awangpone dan Desa Timurung Kecamatan Ajangale adalah dua desa di Kabupaten Bone yang
telah tersalurkan Dana Desanya (DD) yaitu pada Tahap I Tahun 2021 dan BLT Triwulan I.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Watampone Rintok Juhirman dalam rilisnya,Senin (07/02/2022).

“Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) telah tersalurkan DD Tahap I tahun 2022 oleh KPPN Watampone sebesar Rp644,12 juta dan BLT Desa Triwulan I tahun 2022 sebesar Rp287,10 juta untuk 2 desa” sebut Rinto Juhirman

Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone c.q. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Pengelola Keuangan dan aset daerah (BPKAD) serta 2 desa tersebut telah berupaya sehingga tersalurkan DD Tahap I dan BLT DD triwulan I Tahun 2022.

Baca Juga:  Polda Sulsel Gelar Operasi Mantap Praja 2020 Sukseskan Pilkada

“Desa Mallari tercepat, untuk katagori Desa Mandiri dan Desa Timurung untuk katagori Desa Reguler. Bagi desa mandiri, DD Non BLT disalurkan dalam 2 tahap yaitu tahap pertama sebanyak 60% dan tahap ke dua sebanyak 40%. Sementara untuk desa reguler, DD Non BLT disalurkan dalam 3 tahap yaitu 40%, 40% dan 20%” katanya

Lanjut Rintok Juhirman menyampaikan bahwa Penyaluran DD untuk kedua desa tersebut merupakan yang tercepat di lingkup pembayaran KPPN Watampone yang meliputi Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo (BOSOWA). Semoga dapat memacu desa lainnya untuk dapat segera mengajukan penyaluran DD, agar segera bermanfaat bagi masyarakat.
Diharapkan, dengan telah tersalurkannya DD tahap I dan BLT Desa triwulan I tahun 2022 kepada 2 desa tersebut, dapat segera dimanfaatkan Desa untuk melaksanakan program prioritas desa yang telah dituangkan dalam APBDes masing-masing desa” kata Kepala KPPN yang di kenapa ramah itu

Baca Juga:  Tegaskan Kembali Netralitas, Kapolres Tana Toraja Akan Tindak Tegas Personil Yang Terbukti Dukung Paslon Tertentu

Untuk di ketahui bahwa Penggunaan Dana Desa (DD) tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewan paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedkit 8%, dari alokasi DD setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya. (110)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *