Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bone Ipda Melyana melaksanakan kegiatan Police Goes To School dengan melakukan sosialisasi tentang tertib lalu lintas dan Gerakan untuk ikut Vaksinasi kepada siswa-siswi SD Negeri 24 Macanang Kabupaten Bone.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bone Ipda Melyana menyampaikan bahwa, Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat , setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Kedatangan kami ke sekolah-sekolah merupakan upaya mensosialisasikan dan untuk menggalakkan tertib lalu lintas kepada pelajar, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, terkhusus bagi pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” ucap Kanit Kamsel.
Kami juga berharap orang tua siswa tidak memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk menggunakan kendaraan bermotor karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta hal itu juga sudah melanggar UU tentang lalu lintas,” harapnya
Selain itu Ipda Melyana juga mensosialisasikan kepada pelajar pentingnya untuk melakukan Vaksinasi kepada pelajar demi kebaikan bersama demi mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan virus Covid 19.
Komentar