Topikinformasi.com.Bone Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Bone tahun 2021. Yang terjadi di desa Suwa kecamatan libureng terkait perhitungan ulang surat suara yang tidak sah (Batal) berlangsung di gedung PKK, Kamis, (17/12/2021)
Hadir, Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M.,
Ketua DPRD Bone, Kapolres Bone, Dandim 1407 Bone, perwakilan Kajari Bone, Inspektur Daerah Kab. Bone, Kasat Pol PP Bone, Kadis PMD Kab. Bone, Camat Libureng
Hadir pula Panitia pelaksanan, petugas KPPS desa Suwa, Saksi-saksi, Cakades no. Urut 1 , 2, 3 dan 4
Permintaan perhitungan ulang surat suara yang dianggap batal sebanyak 37 surat suara oleh calon kepala desa Suwa nomor urut 1 pada TPS 2 atas nama Salahuddin di kabulkan Pemerintah Kab. Bone setelah di lakukan berbagai proses / sidang oleh Tim Khusus / Tim Sembilan
Salahuddin meminta dilakukan perhitungan ulang surat suara di TPS 2 karena menurutnya ada kekeliruan panitia dalam penentuan suara batal yang merugikan pelapor.
Hasil Perhitungan Ulangpun berlangsung aman dan lancar yang hasilnya dimenangkan oleh Cakades no. Urut 4 dengan selisih suara sebanyak 2 suara dari no. Urut 1.
Menurut. Wakil Bupati Bone semuanya sudah jelas hasilnya tetap sama setelah dihitung ulang surat suara yang tidak sah menjadi sah dan hasil terakhir tetap berada pada nomor urut 4 selisihnya hanya 2, makanya saya berharap kepada masyarakat yang dulu mencurigai panitia minta maaf karena tidak seperti apa yg di sangkahkan.
Sementara Camat libureng Andi Ilham mengatakan dengan pengalaman ini dirinya akan mewanti wanti teman teman di kecamatan jangan pernah tinggalkan tempat sebelum selesai perhitungan, apalagi ada 10 desa kembali akan melakukan pemilihan di tahun 2022 mendatang . (A.Ida)
Komentar