oleh

Minimalisir Penyalahgunaan Senpi, Kapolres Sinjai Cek Langsung Senpi Dinas Yang Dipinjam Pakaikan Kepada Anggota.

-News-2 views

Topikinformasi.com – Sinjai – Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan,S.Ik.,M.Si didampingi Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno dan para Kabag serta Kasi Propam Akp Muh. Nasir melakukan pemeriksaan senpi yang dipinjam pakaikan kepada anggota setelah pelaksanaan apel pagi, bertempat dihalaman Mapolres Sinjai. Kamis pagi (21/10/2021).

Pemeriksaan dimulai dari para Perwira dilanjutkan kepada seluruh personel peserta apel yang dipinjam pakaikan senpi dinas.

Pemeriksaan senjata api yang dipinjam pakaikan anggota Polres Sinjai terhadap kelayakan dan administrasinya / surat senpi apakah masih aktif atau sudah tidak berlaku lagi termasuk masa berlaku tes psikologi pinjam pakai senpinya.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si menjelaskan bahwa pemeriksaan senpi yang dipinjam pakaikan kepada personil dilaksanakan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polres Sinjai, oleh sebab itu, personel yang berhak memegang senjata api hanya yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Kapolres Luwu Utara Bersihkan Sisa Banjir Masamba Bersama Pabung 1403 SWG dan Danki Brimob Baebunta

“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap personel pengguna senpi baik dari segi kebersihan senpi maupun administrasi pinjam pakai senpi.” Ujar Kapolres Sinjai

Dalam kegiatan pemeriksaan dilakukan pengecekan administrasi dan prosedur kepemilikan senjata api serta kebersihan senpi.

Kapolres Sinjai menghimbau agar anggota yang memegang senpi menjaga kebersihan senpi dinas yang dipinjam pakaikan dan senpi akan ditarik dan digudangkan apabila masa waktu berlaku surat pemakaian senpi sudah berakhir.

Setelah pemeriksaan dilaksanakan Kapolres Sinjai berpesan agar senpi dirawat dan dijaga sebaik- baiknya dan penggunaannya harus sesuai dengan SOP dan untuk senpi yang masa berlaku pinjam- pakainya sudah habis, harap diperbaharui kembali karena surat senpi adalah legalitas penggunaan senpi.

Baca Juga:  Babinsa Kompak Bersama Pemerintah Libureng Cegah Penyebaran Covid-19

Laporan : Musmulyadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *