oleh

Tersangka Jual Narkoba di Bone gunakan Motor Dinas Oknum Aparat Desa


Topikinformasi.com. Bone. Tim satuan gabungan narkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan dua pelaku yang merupakan kurir narkoba masing masing AE dan DS di Desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 47.70 gram, Minggu 03/10/2021.

Kapolres Bone yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Aswan,S.H. bersama Kasubsi PIDM Sihumas dan Kaur Bin Ops Satnarkoba Ipda Sudirman,S.H. dalam acara Press Relese yang digelar di Aula Terbuka Polres Bone jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timu kab. Bone menjelaskan

Sebagai barang bukti adalah
1 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastic klip /bening,1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening, 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening dan 1 Buah Helm Warna Hitam Putih.

Barang bukti lainnya satu unit motor yang menjadi sorotan karena merupakan
Motor dinas warna merah hitam. merek Suzuki Smash dengan nomor polisi DD 4847 WW yang diduga milik oknum kades juga telah diamankan

“Motor dari milik oknum kades, ini digunakan pelaku bernisial DS yang tak lain adalah salah seorang RT,” terang Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIK MSi di Mapolres Bone, Rabu (06/10/21)

Menurut Kapolres Terkait keterlibatan pemilik motor, polisi masih melakukan pengembangan. Setelah dimintai keterangan, dari pengakuannya hanya dipinjam.

“Keterangan awal hanya dipinjam tapi kami masih melakukan pendalaman,” kata dia

Sementara pelaku SD merupakan DPO.sebagai peran utama jaringan antar Negara (Nunukan-Malaysia)

Dari keterangan diperoleh bahwa Barang bukti dari Malaysia melalui jalur angkutan laut .awalnya dari Nunukan kemudian ke pare pare masuklah ke kab. Bone untuk di edarkan oleh SD dengan melibatkan DS dan AE sebagai peran kurir untuk peredaran

pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 1.000.000.000 (1 milyar), paling banyak 13.000.000.000 (13 milyar).”

Kapolres Bone meminta peredaran narkoba di kab. Bone kita tidak boleh menganggap biasa ini adalah jaringan internasional , diharapkan dukungan masyarakat dapat bekerjasama polres memberikan informasi supaya peredaran narkoba di kab Bone , kita bisa tuntaskan (A.Ida)

Baca Juga:  2 Ornag Wanita Yang Diduga Pelaku Curat Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *