Bone – topikinfomasi.com :
Polres Bone berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 47.70 gram bruto. Ahad 03/10/2021.
Kapolres Bone yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Aswan,S.H. bersama Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar,S.H. dan Kaur Bin Ops Satnarkoba Ipda Sudirman,S.H. dalam acara Press Relese yang digelar di Aula Terbuka Polres Bone menjelaskan bahwa barang bukti seberat itu berhasil didapatkan dari dua pria berinisial ER dan DS.
Barang bukti sebagai berikut:
satu (1). sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastic klip /bening. satu (1) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening.
satu (1) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening. satu (1) unit sepeda motor zusuki smas warnah merah hitam dengan Nomor Polisi DD 4874 WW
Satu (1) Buah Helm Warna Hitam Putih.
Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba juga menjelaskan “pelaku SD merupakan jaringan antar Negara (Nunukan-Malaysia) dengan modus operandi pelaku mendapatkan sabu untuk di perjual belikan dengan mendapatkan keuntungan tertentu,” jelas kasat Narkoba.
Lanjut IPTU Aswan, S.H. “pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 1.000.000.000 (1 milyar), paling banyak 13.000.000.000 (13 milyar).”
Di akhir acara, Kapolres Bone juga berkomitmen akan terus mengejar para bandar narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bone dan tentunya dengan dukungan masyakarakat dalam mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba untuk mengembangkan usahanya di wilayah hukumnya yang selama ini marak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika yang sangat meresahkan masyarakat kita,” kata Ardyansyah.
Komentar