Topikinformasi.com.Bone. Pansus III DPRD Bone melakukan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW di ruang rapat Komisi satu yang di pimpin langsung H. Syaifullah Latif Manyala ,Senin (27/9/2021)
Acara yang berlangsung secara kuorum itu terpaksa harus di skort seiring adanya regulasi baru yang di terbitkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Permen No.14 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh kementrian ART/KBPN.
“Kita tidak ingin lanjutkan pembahasannya, kami akan konsutasikan dulu untuk mendapatkan refrensi yang kuat dalam kelanjutan rapat Ranperda RTRW ini” Ujar Syaifullah
Yang dimaksud disini adalah lebih dari pemetaan tentang RTRWnya saja tidak berpengaruh di wilayah per tambangan sebagaimana yang dinanti-nanti oleh beberapa kecamatan termasuk kepentingan penambang yang ada di desa desa .
Sementara melihat pertambangan yang ada di wilayah perkotaan menurut Syaifullah sebetulnya kalau berdasarkan pemetaan masuk dalam wilayah pertambangan tetapi tidak semua kecamatan yang ada di wilayah kota Bone masuk, oleh karena kondisinya tidak memungkinkan
“Banyak kecamatan khususnya di perkotaan ini yang didominasi dengan pemukiman tidak berkesesuaian dengan daerah juga kecamatan nota Bene kecamatan yang banyak pemukimannya” ujarnya.
Dari 12 kecamatan yang ada wilayah tambang khususnya bebatuan yang dulu di sebut golongan c di wilayah kota yang dulu tidak masuk setelah perda baru ini bisa saja terakomodir.
“Saat ini perizinan tambang dikeluarkan oleh pusat meski ada rekomendasi dari daerah dan provensi dari 27 kecamatan, namun saya tegaskan jangan berpikir bahwa masuk wilayah pertambangan mutlak ditambang belum tentu, harus ada pengkajian terlebih dulu” Pungkasnya (A Ida
Komentar