Topikinformasi.com Kasat Narkoba Polres Bone menegaskan bahwa benar pada Rabu 08 September 2021 sekira pukul 10.00 Wita pelaku saudara MR telah menyerahkan diri sehubungan dengan perkara narkotika jenis sabu di Mapolres Bone tepatnya ruangan Unit Sidik Sat Res Narkoba Polres Bone
Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan Interogasi oleh penyidik menjelaskan bahwa benar pelaku telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu sehubungan dengan pengembangan/penunjukan dari saudara FD yang ditangkap pada Selasa 07 September 2021 sekira pukul 15.00 wita di Desa Bulu-bulu, Kec. Tonra Kab.Bone
Dimana dalam penguasaan saudara FD ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening, 2 (dua) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, yang mana dari pengakuan pelaku saudara FD kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang diterima dari saudara MR dengan cara dibelinya seharga Rp. 2.900.000;- ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah )
Sementara terduga pelaku MR membenarkan semua keterangan bahwa sebelumnya telah menyerahkan/memfasilitasi saudara FD dalam transaksi sabu. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya berupa 1 (satu) Unit Hp merk samsung warna hitam terbungkus condom warna merah beserta Sim Card dan 1 (satu) buah buku rekening tabungan Britama an, MR diamankan di Mapolres Bone
Maka atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar