Topikinformasi.com – Bone, Sejak bulan Agustus 2021 pengambilan surat keterangan belum pernah terpidana dan belum.pernah dicabut hak pilihnya di Pengadilan Negri Watampone Watampone meningkat
Peningkatan pemngambilan keterangan tersebut karena bertepatan dengan Pemilu Pilkades Nov 2021mendatang.
Sejak per tanggal 25 Agustus 2021 telah Sebanyak 350 surat keterangan yang telah di keluarkan pihak PN Watampone.
Dan hal itu disebutk oleh Humas PN Watampone Ahmad Syarif saat media Infobanua.co.id menemuinya di ruang Vompcrensi PN watampone , Rabu
(25/8/2021) sekira 13.58 wita
Menurut Ahmad Syarief juga selaku Hakim PN.watampone pengambilan surat keterangan itu salah satu syarat bagi calon kepala desa dan sudah diatur dalam dasar hukumnya No.3 tahun 2016 dan SK Dirjen Badilum No 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 berdasarkan surat edaran Mahkama Agung dan Dirjen.terkait pengambilan surat keterangan tidak terpidana dan dicabut hak pilihnya
Seperti syaratnya mengisi formulir permohonan kepada ketua, membuat surat penyataan tidak pernah di hukum, PC E – KTP, / KK. Kab. Bone, FC. Akte kelahiran , FC. Ket. Catatan kepolisian dan menunjukan asli SKCK, FC. Ijazah terakhir dan Poto 4×6 2lembar
“Ketentuan Hukumnya setiap pemilihan desa , Buapti,walikota,gubernur,dan anggota DPRD disyaratkan memiliki keterangan tersebut berdasarkan UU Pemilu dan Pemerintah Daerah” ujarnya
Ditambahkannya , bahwa dari jumlah yang mengambil surat keterangan ada 3 orang permohonannya di anulir oleh PN , 1 orang pernah terpidana dan 2 orang dari TNI yang masih aktif sebagai anggota TNI.
Setiap permohonan yang akan mengambil surat keterangan tidak pernah terpidana dan.tidak perna di cabut hak pilihnya dibebankan biaya administrasi Rp. 10.000.yang langsung masuk di Kas Negara (A.Ida )
Komentar