oleh

Terkait Dugaan Pungli di DLHK Pekanbaru Ini Pinta PJID-Nusantara Kepada Walikota Firdaus dan Polda Riau

Topikinformasi.com – PEKANBARU —- Viralnya Pemberitaan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga terjadi di Dinas Lingkugan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sebagaimana yang telah terjadi, menjadi pertanyaan media khususnya media yang tergabung di PJID-Nusantara dimana dugaan tersebut hingga sampai saat ini diduga belum terusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Dugaan Pungutan liar berawal terendus dan atau terjadi dikawasan Pasar Baru, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh Lima pelaku dugaan pungli terhadap para pedagang, yang salah seorang diantaranya dibekali dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dr. H Marzuki,SE.,M.Si selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru tertanggal Juni 2021.

Sementara berdasarkan Informasi yang beredar dimedia pula, dimana Jaksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru merekomendasikan agar Pemko melalui DLHK dilarang lakukan Pungutan Retrebusi Sampah. Dimana Perwako Nomor 14 tahun 2020 tentang Tata Kelola Retrebusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Pekanbaru sudah tidak sesuai lagi dan menunggu Perwaku baru yang disesuaikan dengan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, hal tersebut dilakukan guna untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pemungutan Retrebusi Sampah.

Baca Juga:  Yes, Bupati Bone Dapat Penghargaan dari PPPA RI

Namun sayang, apa yang telah disampaikan pihak Kejaksaan Negeri pada Mei 2021 lalu terkesan tidak diindahkan oleh Dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), dimana Plt Kadis telah menerbitkan beberapa Surat Perintah Tugas (SPT) Penagihan Retrebusi (Colector), sebagaimana data yang diperoleh tim awak media yang tergabung di Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara).

Didalam SPT terdapat beberapa keganjalan dan atau tabrak instruksi maupun permintaan yang telah disampaikan Jaksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tidak lakukan Pemungutan Retrebusi, diantaranya:

  • Perwako Nomor 14 tahun2020
  • Melakukan Penagihan kepada wajib retribusi yang belum membayar Retribusi pelayanan persampahan dan menyetor ke kas daerah dan atau bendaharawan penerima Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru dalam waktu 1X24 jam.
Baca Juga:  Batalyon C Pelopor Kirim 1 SST Personel Bantu Korban Gempa di Sulawesi Barat.

Akan hal tersebut diatas, Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara), meminta kepada Walikota Pekanbaru Firdaus,ST.,MT segera Non-Aktifkan Dr. H Marzuki,SE.,M.Si dari jabatannya Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru.

“Terkait beredarnya informasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga terjadi di DLHK Pekanbaru, baik langsung dilingkungan masyarakat dan beberapa informasi yang disajikan berapa media baik cetak maupun online. Kami meminta Firduas,ST.,MT untuk segera menon-aktifkan Dr. H Marzuki,SE.,M.Si dari Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dari Jabatannya.” pinta Ismail Sarlata.

Serta meminta kepada Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga telah terjadi dilingkungan dinas terkait (DLHK Pekanbaru), hingga ke akar-akarnya. Dimana dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan, diduga meresahkan warga dan bahkan para pengusaha yang ada di kota Pekanbaru, berdasarkan informasi yang telah beredar serta berdasarkan bukti yang ada nantinya, kami PJID-Nusantara akan segera melaporkan hal tersebut secara resmi kepada Polda Riau, berdasarkan bukti dan data yang PJID-Nusantara miliki, pinta dan tutup Ismail Sarlata.

Baca Juga:  Penanaman Perdana Porang dan Pajale Oleh Kodim 1419/Enrekang Mendapat Apresiasi Yang Tinggi Dari Pemda Enrekang dan Polres Enrekang.

Sumber : PJID-Nusantara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *