Topikinformasi.com – Bone Pendirian tenda untuk hajatan pernikahan yang menggunakan jalan umum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone.
Hal ini demi untuk menjaga (Kamseltibcar Lantas) keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Seperti yang terjadi pagi ini, kami melakukan peneguran dan memberikan himbauan kepada pemilik hajatan yang menutup seluruh akses jalan dimana lokasi tersebut berada di Jalan Salak Watampone Kab. Bone.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H melalui Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bone IPTU Suherman mengatakan keberadaan tenda pernikahan yang menggunakan jalan umum itu kerap dikeluhkan oleh pengendara karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas. hajatan pesta pernikahan haruslah dipersiapkan dengan matang.
Hendaknya, suatu acara dilaksanakan tanpa mengganggu orang lain. Seperti masalah lokasi.
Setelah di beri teguran yang punya hajatan langsung memahami dan mengeser tendanya yang semula menghalangi sama sekali penguna jalan melewati jalan tersebut hingga dapat dilalui kendaraan roda 4
Jika pemilik hajat ingin menggelar pesta di rumah, seharusnya lokasi acara tidak mengambil lahan jalan umum terlebih bila rumahnya berada di pinggir jalan.
Jangan sampai tenda pernikahan yang didirikan menghambat lalu lintas di sekitar,” pungkasnya.”
(Mus Mulyadi)
Komentar