Topikinformasi.com-Bone Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Lokasinya, dijalan yos Sudarso kecamatan Bontoala Kota Makassar, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 4 (empat) Pelaku dan 5 (lima) paket sabu seberat total 208 gram” Ungkap Kapolres AKBP Kadarislam saat melaksanakan press release
Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi serta timbanga digital, 1 (satu) set bong, sendok sabu, pirek kaca”tambah Kapolres AKBP Kadarislam, Jum’at (12/03/2021)
“Para tersangka, AI (29) warga jalan Kandea Makassar , IR (22) warga Jalan yos sudarso Makassar, MR (29) warga jalan Ujung Makassar , FI (29) alias Buyung warga jalan landak baru Makassar” Ucap Kapolres
“Untuk barang bukti 200 gram diamankan ditempat jasa pengiriman barang JNE yang terungkap dari hasil chat Whastapp tersangka AI (29) mendapat kiriman dari Medan “terang AKBP Kadarislam
Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Kapolres Pelabuhan Makassar. (Rls)
Komentar