oleh

Tahap Kedua Pemberian Vaksinasi Covid-19, Bupati Bone dan Dandim Dapat Giliran Pertama

Topikinformasi.com-Bone Setelah melalui proses vaksinasi tahap pertama yang dilakukan pada 3 Februari lalu, pelaksanaan pemberian vaksinasi covid-19 tahap kedua bagi Forkopimda Kabupaten Bone dilaksanakan hari ini, Rabu (17/02/2021)

Setelah tahap pertama pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra dan Ibu, Ketua PN Watampone, Muh. Panji Santoso SH.MH. Ketua DPRD, Sekda Bone Drs. A. Islamuddin dan lainnya serta telah melewati pembentukan antibodi selama 14 hari. Akhirnya pemberian vaksinasi tahap kedua dilaksanakan

Dr. Yusup selaku juru bicara tim satgas Covid-19 mengatakan bahwa dalam proses vaksinasi tahap kedua ini akan diikuti kembali oleh beberapa pejabat yang awalnya tidak lolos tahap screaning pada pemberian vaksinasi tahap pertama seperti halnya Bupati Bone, Dandim Kejari dan lainnya. Selain itu, wakil bupati rencananya juga akan turut menerima vaksin dosis pertama setelah dikeluarkannya kebijakan persetujuan dalam kondisi darurat dari BPOM RI tentang penggunaan vaksin bagi lansia, mengingat sebelumnya beliau tidak diikutsertakan karena usianya telah memasuki 60 tahun ke atas.

Baca Juga:  Kapolres Bone Apresiasi Kegiatan Senam Sehat HAB Kemenag ke 76 dan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi

Pemberian Vaksinasi Covid-19 yang kedua ini dapat diberikan kepada kelompok lansia, hipertensi, diabetes dan Ibu menyusui, hal inilah yang menjadi pembeda dengan pemberian vaksinasi yang pertama

“Sesuai surat edaran No. HK. 02.02/I/368/2021, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran yaitu lansia, Komorbiddan penyintas serta sasaran tertunda dapat menerimanya.” ungkap Dr. Gigi Yusup

Dalam hal ini mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 diberikan kepada kelompok lansia usia 60 tahun keatas dengan 2 dosis dan interval 28 hari. Kelompok Komorbid, seperti Hipertensi di berikan jika tekanan darahnya diatas 180/110 MmHG. Kemudian kelompok Diabetes diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, penyintas Covid-19 dapat di vaksinasi jika sudah lebih dari bulan. Sedangkan bagi Ibu menyusui dapat di beri vaksinasi namun harus terlebih dahulu dilakukan Anamnesa tambahan sebagaimana Form skrining terlampir

Baca Juga:  Penutupan Acara Pembekalan Jurnalistik Jajaran KOREM 141/Toddopuli, Ini yang Dikatakan Danrem dalam Amanatnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *