Topikinformasi.com-Bone RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE yang dipimpin langsung oleh KANIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE IPDA Muh.Riad,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan ” bertempat di Jl. Kalimantan Kel.Manurunge Kec.Tanete Riattang Kab.Bone, pada (07/01/2021) sekitar pukul 03.00 WITA
Senin, 28 Desember 2020 sekitar pukul 02.20 WITA diduga telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh NH Als EC dalam lidik yang dilakukan dengan cara, pelaku masuk kedalam kamar kost korban pada saat korban sedang keluar untuk membeli keperluan pribadi dan selanjutnya pelaku mengambil 1 (satu) buah tas milik korban yang berisikan sebuah jam tangan. Atas kejadian tersebut telah mengakibatkan Erniwati selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 dan selanjutnya melaporkan pada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, pada 07 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Jl. Kalimantan Kel.Manurunge Kec.Tanete Riattang Kab. Bone, dimana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh korban sehubungan dengan LP/590/XII/2020/RESBONE, tanggal 29 Desember 2020, hingga tim unit RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE melalukan serangkaian proses penyelidikan hingga tepatnya kamis, 07 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Jl.Kalimantan Kel.Manurunge Kec.Tanete Riattang Kab.Bone, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku tidak melakukan perlawanan
Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang bertempat di rumah kontrakan Jl. Sulawesi Kel. Macege Kec.Tanete Riattang Kab.Bone
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah tas warna coklat dan 1 buah jam tangan warna silver merek Aleksander Cristie.
Selanjutnya Pelaku di bawa ke Mako Polres Bone Untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
(Editor : Firana Astrina)
Komentar