Topikinformasi.com-Bone Atas dasar Laporan Polisi Aduan : Aduan / 373 / XI / 2020 / Polrestabes Mks / Polsek mariso , tanggal 09 November 2020, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama Apriadi Saputra Als Appi, usia 27 tahun, pekerjaan Buruh Bangunan, alamat Jl. Rajawali Kota Makassar. atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 365 KUHPidana
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Senin (04/01/2021).
Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian bahwa pelapor keluar rumah sekitar jam 05:00, sementara Hp ada dibawah bantal lel. Resky yg saat itu meniduri bantal sekitar jam 07:00 Lel. Resky berteriak “Hp ku dimana” maka pelapor menjawab ada bibawah bantalmu sambil pelapor berjalan masuk kedalam rumah, dan Hp tersebut tidak ditemukan.
Disampikan juga pada hari Sabtu, tanggal 02 Januari 2021sekitar Pukul 19:30 WITA, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl Rajawali Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Turman.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP android oppo A7 dan vivo y 19 di Jl. Rajawali Kota Makassar.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mariso untuk penyerahan tersangka.
(IKBAL)
Komentar