oleh

Jeritan Hati kaki lima Indonesia, saat penggusuran ditengah Wabah pandemic

Topikinformasi.com-Bone Gerakan memulihkan kondisi ekonomi dengan permudah izin pelaku UMKM dan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sangat dirasakan manfaatnya bagi yang benar-benar terdampak usahanya karena Covid-19, namun hal ini sangat bertolak belakang dengan pelaku UKM yang tidak mendapatkan bantuan, karena luput dari pendataan oleh pemerintah setempat.

Bahkan ditengah terseok-seoknya membangun usahanya, muncul masalah baru usaha mereka harus gulung tikar, karena kegiatan usaha mereka dianggap melanggar ketertiban umum, sehingga lokasi tempat berjualan usahanyapun harus bersih dari aktivitas penjualan.

Hal Ini memunculkan Masalah baru ditengah Wabah pandemi, perut rakyat tak boleh kosong, mereka pedagang kaki lima Indonesia dimanapun berada harus tetap berjualan

Baca Juga:  Dandim 1407/Bone Pimpin Apel Pagi Di Mako Brimob C Pelopor

Sesak dada Ini menyaksikan mereka menjerit ditengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, entah kapan berakhirnya, ada yang terancam lumpuh karena tak bisa lagi berjualan sedangkan harus tetap berjualan demi menghidupi keluarganya.

Kamaruddin 69 tahun kini hanya bisa meratapi nasibnya, karena tak bisa lagi berjualan di sudut lapangan tennis depan RC Teras.

Bapak tua yang murah senyum Ini saat masih berjualan kini berdiri pun harus dipapah, tempat jualannyapun sunyi sepi karena jauh dari keramaian kota, bahkan ada beberapa PKL harus merantau untuk menyambung hidup setelah usaha mereka dimatikan karena alasan mengganggu ketertiban umum dan kota Ini mengejar piala Adipura

Bukan hanya Kamaruddin yang harus menjerit namun masih banyak yang tidak sempat kami sebutkan namanya satu persatu ungkap, Sri Ana Aktivis kaki lima Indonesia Kabupaten Bone, ditemui dikediamannya, Senin malam 28-12-2020 pukul 23.00 Wita

Baca Juga:  Pimpin Apel Kesiapsiagaan Gabungan Brimob Bone Dan Satlantas Polres Bone, Ini Yang Disampaikan Danyon

Mereka bukanlah koruptor, mereka bukanlah pelaku narkoba tapi mereka adalah pejuang ekonomi kerakyatan, merekapun dilindungi Undang-Undang dan juga memang tercatat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penggusuran ditengah wabah pandemi dengan alasan apapun adalah bentuk penghianatan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Para pejuang ekonomi kerakyatan Ini, hanya butuh pembinaan dan pemberdayaan untuk kelangsungan usahanya bukan dengan pembinasaan usaha

Kepada Presiden Republik Indonesia, para gubenur dan bupati seluruh Indonesia agar mendengar jeritan hati para pelaku UKM dan pedagang kaki lima yang sedang terdzolimi oleh aturan yang telah membunuh usaha mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *