oleh

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Berikan Pelayanan Penerbitan SIM D

Bone – Topikinformasi.com Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel memberikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) D yang dikhususkan bagi penyandang (Disabilitas).

Dikonfirmasi, Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Muh Idris mengatakan, Ditlantas Polda Sulsel akan selalu berupaya berinovasi dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi penyandang Disabilitas.

“Kami tak akan berhenti untuk berinovasi dan mendekatkan diri kepada masyarakat, seperti pelaksanaan SIM D bagi penyandang disabilitas,” ujar dia, Minggu (18/10/2020).

Iptu Idris mengatakan semua persyaratan dan tahapan tatacara pengajuan SIM D baru dan perpanjangan sama tidak berbeda. Meski mendapatkan perlakukan khusus pemohon SIM D wajib mengikuti ujian teori dan praktek.

“Untuk mendapatkan SIM D pemohon harus lengkapi persyaratan administrasi nya dulu, ikut ujian baik teori maupun praktek,” terang dia.

Baca Juga:  Hari Pertama Ops Zebra 2020, Sat Lantas Polres Sinjai Berikan 15 Teguran dan 5 Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Idris membeberkan, biaya perpenerbitan SIM D baru Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000. Persyaratan E-KTP asli dan foto copy, lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, lulus ujian teori dan praktek (khusus SIM baru), SIM asli (khusus perpanjangan).

“Saya harap kepada seluruh penyandang cacat (disabilitas) untuk mengurus SIM D. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan dan mendukung gerakan tertib berlalu lintas, ke Satpas, ingat tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Carlos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *