Topikinformasi.com Makassar Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Dio Pratasik alias Dio, umur 29 tahun, alamat Manado atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Senin (14/09/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2020 sekitar Pukul 14.45 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor sedang berada di JL.Salahutu Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa mengakui telah melakukan pencurian sebanyak dua kali yakni :
- Pelaku mengakui pada sekitar bulan Februari 2020 di Jl.Girian Kota Bitung Sulawesi Utara telah melakukan Tindak Pidana Curat.
- Pelaku mengakui pada sekitar bulan Maret 2020 di Kota Bitung Sulawesi Utara telah melakukan Tindak Pidana Curat dengan berhasil mengambil HP Oppo.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Bitung Sulawesi Utara untuk penyerahan tersangka. (IKBAL)
Komentar