Topikinformasi.com – Bone Pada Rabu, 09 September 2020 sekitar Pukul 02.20 WITA, Jalan Karantina Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE yang dipimpin langsung oleh KANIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE IPDA MUH.RIAD,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana BAWA KABUR ANAK PEREMPUAN DIBAWAH UMUR.
Diduga telah terjadi tindak Pidana “BAWA KABUR ANAK PEREMPUAN DIBAWAH UMUR” yang di lakukan oleh Pelaku dalam lidik yang awalnya Pelapor SH menanyakan keberadaan korban PR kepada kakak kandung korban. YN yang mana sebelumnya korban PR sementara main HP di depan televisi, akan tetapi kakak kandung korban PR sudah tidak melihat korban tersebut di rumah, sehingga Pelapor SH keluar untuk mencari korban di rumah keluarganya sampai dengan rumah tetangga yang biasa korban tempati bermain, namun malam harinya datang AS menyampaikan kepada Pelapor bahwa AS melihat korban dijemput oleh seorang laki-laki menggunakan Sepeda motor, sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan BAWA LARI ANAK PEREMPUAN DIBAWAH UMUR terdiri korban PR yg terjadi pada Minggu, 06 September 2020 Pukul 11.00 WITA hingga personil UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE melakukan serangkaian proses penyelidikan, alhasil tepatnya pada Sabtu, 12 September 2020 sekira Pukul 02.20 WITA yang bertempat di Jalan Karantina Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Kab. Bone berhasil diamankan dan pada saat di lakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya.
Dimana pelaku membenarkan dan menerangkan dimana telah melakukan tindak pidana BAWA KABUR ANAK PEREMPUAN DIBAWAH UMUR yang dialami oleh korban dimana motif dari pelaku menjemput korban yg tidak jauh dari kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa kekediaman pelaku dan pada saat pelaku menjemput korban dimana pelaku tidak menyampaikan kepada kerabat atau orang tua korban dan selama bersama korban pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 ( lima) kali.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha mio Sporty warna hitam DW 6481 EH ( sarana yg di gunakan pelaku menjemput korban ), 1 ( satu ) buah handphone tipe 105 Warna hitam dan 1 ( satu ) buah handphone samsung A 10.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawah ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut aman dan terkendali. ( Firana Astrina)
Komentar