oleh

Pelaku Curat Diamankan Oleh Anggota Resmob Polda Sulsel

Topikinformasi.com – Makassar, Atas dasar STPL POLSEK TALLO tanggal 4 September 2020, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan (Fjr) alias Perdana, umur 18 tahun, alamat Jl. Tinumbu lr.149 Kota Makassar, atas kasus tindak pidana pencuruan dengan pemberatan Jl. Bunga Ejaya Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (05/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 3 September 2020 sekitar Pukul 19.45 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl. Mesjid Raya Kota Makassar.

Baca Juga:  Konferensi pers Polres Bone Hari Kesepuluh Operasi Sikat Lipu, Polres Bone Ungkap 16 Kasus 23 Pelaku C-3

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku curat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Oppo.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Jl. Bunga Ejaya Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curat dengan berhasil mengambil 1 (satu) buah HP Oppo di dasbord motor korban.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tello untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:  Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

(IKBAL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *