Bone, Topikinformasi.com
jumat 14 Agustus 2020 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di dusun tempe desa polewali kec sibulue Kab Bone Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone IPDA MUH.RIAD,S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Atas Penemuan Mayat laki- Laki Karena Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Berdasarkan Laporan polisi Hingga dilakukan penangkapan Oleh Team Resmob polres Bone
LPA /15 / VIII / 2020 /Sulsel / Res Bone / Sek Sibulue tanggal 13 Agustus 2020
KORBAN :
Hadrawi Umur 59 tahun
pekerjaan tidak ada, Alamat Desa Polewali Kec.Sibulue Kab.Bone
PELAKU:
Nama : HYT
Umur : 59 Tahun
Pek : Irt
desa polewali kec sibulie kab bone
Dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone perihal Penemuan mayat laki – laki sehubungan dengan laporan polisi LPA /15 / VIII / 2020 /Sulsel / Res Bone / Sek Sibulue tanggal 13 Agustus 2020 maka dari Unit resmob sat reskrim polres bone yang dipimpin langsung Kanit resmob sat reskrim polres bone IPDA MUH RIAD S.Sos langsung turun ke TKP perihal penemuan mayat laki – laki dan melakukan olah tkp Serta penyelidikan perihal penemuan mayat laki – laki tersebut
hingga tepatnya pada hari jumat tanggal 14 agustus 2020 pelaku berhasil diketahui identitasnya yang bertempat di dusun tempe desa polewali kec sibulue kab bone sekira jam 02.30 wita pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya .
pada hari rabu ( malam kamis ) tepatnya jam 19.30 korban menelpon pelaku dan mengajak untuk keluar menuju ke arah irigasi yang tidak jauh dari kediaman pelaku namun pelaku tidak merespon ajak korban dimana korban kembali menghubungi pelaku melalui via telpon pada jam 23.30 wita kembali pelaku mengajak pelaku keluar
Alhasil pelaku merespon ajakan korban setelah pelaku bertemu dengan korban sambil berbincang bincang dan korban mengajak pelaku berhubungan badan dan terjadi berhubungan badan antara korban dan pelaku
namun alat vital korban tidak bisa berdiri hingga korban mencekik leher pelaku dengan menggunakan tangan dan korban dan pelaku kembali duduk di pinggiran irigasi selang beberapa menit korban dan pelaku kembali berhubungan badan
Namun alat vital korban tidak mampu melakukan berhubungan badan dan korban kembali mencekik leher pelaku dan korban kembali duduk disamping pelaku selanjutnya korban kembali mencekik leher pelaku dimana pelaku tidak terima perbuatan yang di lakukan korban dan merasa sakit
Hingga spontan pelaku langsung mengambil 1 ( satu ) sapotong kayu bulat yang berada disamping korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap kepala korban pada bagian kanan belakang sebanyak 1 kali dan setelah melakukan pemukulan terhadap korban dimana pelaku meninggalkan tkp. (IKBAL)
Komentar