oleh

Buronan Pelaku Curanmor Tak Berkutik Dihadapan Anggota Resmob Polda Sulsel

Makassar, Topikinformasi.com Atas dasar LP/184/V/2019/SPKT/RES.MAROS dan LP/10/VII/2019/SULSEL/RES BONE/SEK.PALAKKA, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan (Fd) alias Bangkung, 43 tahun, alamat Cempagaloe Kab. Bantaeng, atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pembusuran, Selasa (5/8/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2020 sekitar Pukul 04.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor berada di disekitar Cempagaloe Kab. Bantaeng.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan (Fd) alias Bangkung. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” ungkap Kombes Pol Didik.

Baca Juga:  Seorang KADES di Bone Terancam 4 Tahun Penjara, Kasus Tindak Pidana Penipuan

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP Android Merk Oppo warna Hitam.

“Sebelumnya 1 Unit Mobil Pick UP TKP Malakaji Kab.Gowa telah diamankan terlebih dahulu oleh Polres Bantaeng,” tambah Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa bahwa benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor dan berhasil sebanyak 5 kali di TKP yang berbeda antara lain:

  1. Melakukan curanmor di Halaman Parkiran Masjid Al Markas Kab.Maros sekitar bulan Mei 2019 berhasil mengambil 1 Unit Mobil Pick Up Suzuki Futura warna Putih.
  2. Melakukan curanmor di Desa Upa Kec Palaka Kab.Bone sekitar bulan Juli 2019 berhasil mengambil 1 Unit Mobil Pick Up Suzuki Futura warna hitam.
  3. Melakukan curanmor di Daerah Malakaji Kab.Gowa sekitar bulan Maret 2020 berhasil mengambil 1 Unit Mobil Pick Up Suzuki Futura.
  4. Melakukan curanmor di Kab.Maros sekitar Tahun 2013 berhasil mengambil 1 Unit Pick Up Suzuki Futura warna hitam.
  5. Melakukan curanmor di Kab.Takalar sekitar Tahun 2018 berhasil mengambil 1 Unit Pick Up Suzuki Futura warna hitam.
Baca Juga:  Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Penghinaan dan Pengancaman Terhadap Polisi di Toraja Utara

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Maros untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.(*/IKBL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *