oleh

Bupati Ingati M. Nazara Diindikasikan Lalai dan Teledor Terhadap Rekanan Kontraktor Yang Memasuki Lahan Warga Tanpa Ijin

-Nasional-63 views

Jakarta, Topikinformasi.com Pemuda Nias Utara Edizaro Lase melakukan konsultasi kepada Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) perihal hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 2020. Nama kegiatan proyek : Rekonstruksi Tembok Penahan Tanah Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo. Besaran nilai kontrak proyek Rp. 2.493.109.200,- ( Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).

Item pekerjaan yakni persiapan umum, drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen dan struktur. Konsultan perencana CV. Rajawali Engineering Consultant, konsultan pengawas CV. Manungga Riamerta Dev. Consultant, pelaksana CV. Rinjani Sentosa, penanggung jawab Sudarmono Baeha/Direktur, masa pelaksana 125 (Seratus Dua Puluh Lima) hari kali kerja. Lokasi proyek di Desa Ononazara Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Prov. Sumatera Utara.

Keluarga sesepuh adat Desa Ononazara, Edizaro Lase sekaligus yang memiliki hak sah lahan atau tanah secara aturan adat menyampaikan bahwa penggunaan lahan atau tanah oleh CV. Rinjani Sentosa tidak pernah memohonkan penggunaan lahan atau tanah kepada keluarga melalui aturan adat yang berlaku yang diketahui oleh para sesepuh adat dan pemerintahan Desa Ononazara.

Baca Juga:  Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Edukasi Dana Desa

“CV. Rinjani Sentosa terindikasi melawan perbuatan hukum dengan memasuki lahan warga tanpa ijin, merusak ekosistim dan ekologi alam, mengubah fungsi dan bentuk lahan atau tanah, memasuki dengan alat-alat berat ke lahan warga tanpa ijin, memanfaatkan lahan atau tanah rakyat untuk mencari keuntungan pribadi maupun perusahaan, mengganggu dan menggusur eksistensi kehidupan warga, merendahkan dan mengabaikan hukum adat yang berlaku, nilai-nilai kearifan masyarakat lokal secara turun temurun, melecehkan dan merendahkan keberadaan tokoh adat dan masyarakat setempat,” ungkap Edi Lase kepada awak media di Jakarta, Jumat, (31/07/2020).

“Bupati Ingati Nazara seharusnya bersikap lebih tegas dan berani terhadap rekanan dengan mencabut dan membekukan ijin CV. Rinjani Sentosa dari daftar rekanan proyek Pemerintah Daerah Nias Utara dan memblacklist nama-nama orang yang tercantum di CV. Rinjani Sentosa untuk memastikan dan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan reformasi birokrasi yang bersih, transparan dan tertib,” tegas Edi.

Baca Juga:  Baharkam Polri dan Ditjen Bea Cukai Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

“Penyalahgunaan dana bencana nasional harus ditindak tegas bahkan ancaman hukuman mati bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan dan tindak pidana korupsi.” Demikian juga sering disampaikan oleh Kepala BNPB Letjend Doni Monardo pada suatu kesempatan.
(fri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *