Bone, Topikinformasi.com Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bone, dipastikan kembali menggeliat, menyusul adanya suntikan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar lebih. Anggaran itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelum ditarik pemerintah pusat akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Total Rp50,7 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dikembalikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, setelah beberapa waktu lalu dianulir akibat pandemi covid-19.
DAK Rp50,7 miliar ini, bakal ditransfer pemerintah pusat menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 terkait akselerasi belanja negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Bupati Bone, HA Fahsar M Padjalangi mengaku bersyukur atas suntikan DAK fisik sebesar Rp50,7 miliar. Bupati mengaku, dana tersebut tetap diperuntukkan perbaikan infrastruktur di Bone meliputi jalan, irigasi, sanitasi, bidang pariwisata, bidang kelautan dan perikanan serta bidang perumahan dan pemukiman.
“Jadi program dan lokasinya sama, tidak ada yang berubah. DAK ini tidak bisa dikreasi karena sudah ada juknis (Petunjuk teknis) yang mengatur,” ungkapnya Kamis 2 Juli kemarin.
Bahkan program yang tertunda di 2020 kata bupati, akan menjadi prioritas di 2021.
“Jadi program yang tertunda di Tahun 2020, itu dimasukkan kembali di 2021,” jelasnya.
Bupati juga merinci program yang dibiayai DAK menyerap anggaran Rp24 miliar lebih ditambah DAK penugasan sebesar Rp26 miliar lebih (Rincian lengkap di grafis).
“Insya Allah disisa lima bulan ini akan kita optimalkan. Sehingga anggaran itu bisa terserap semua,” pungkas Fahsar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone, H Najamuddin mengatakan, alokasi DAK fisik diperuntukkan untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Pengalokasian anggaran tersebut lanjut dia, ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) untuk diakomodir kembali dalam APBD 2020 melalui mekanisme parsial.
Meski peruntukan DAK ini tetap mengacu pada rencana kegiatan yang sudah dibuat dan disepakati sebelumnya dengan pemerintah pusat, namun Pemkab Bone lanjut Najamuddin, akan tetap mengupayakan pelaksanaannya nanti mengutamakan pada program padat karya tunai dengan memberdayakan potensi daerah.
“Misalnya material dan tenaga kerja lokal yang diutamakan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bone, H Jibang menyebutkan, tahun ini sesuai Perpres Nomor 72 tahun 2020, alokasi dana dana transfer dari pemerintah pusat untuk perbaikan jalan di Bone sebesar Rp22 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bone dipaksa untuk merasionalkan anggaran menyusul lahirnya Keputusan Bersama Mendagri dan Kemenkeu 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, dalam rangka penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional.
Setelah dilakukan rasionalisasi, tak sedikit anggaran yang dipangkas dan ditarik pemerintah pusat. Salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU) dipangkas hinggaRp115,9 miliar dari total anggaran Rp1 triliun lebih. Termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dipangkas sebesar Rp94,6 miliar dari total anggaran, Rp464,3 miliar. Meski akhirnya, pemerintah pusat mengembalikan Rp50 miliar dari DAK yang ditarik.
Tak sampai disitu, akibat dari wabah covid-19 ini, penurunan anggaran juga terjadi pada Dana Desa sebesar 3 miliar, Dana Sertifikasi Guru, dan Dana Insentif Daerah (DID) yang dikurangi, sebesar jumlah Rp9 miliar lebih.
Staf ahli bupati bidang ekonomi dan pembangunan, A Alimuddin mengatakan, akibat wabah covid, stabilitas keuangan negara, utamanya dari segi pendapatan, terganggu. “Terjadi konstraksi, hampir Rp500 triliun pendapatan negara itu, diperkirakan anjlok. Akhirnya, dana-dana kementerian itu dirasionalkan. Termasuk transfer ke daerah. Sementara daerah-daerah itu hampir 90 persen itu menggunakan dana perimbangan. “Imbasnya, pendapatan daerah kita juga kena imbas,” tutupnya.
Diketahui DAK Fisik Yang Dikembalikan oleh Pemerintah Pusat denganTotal Anggaran, Rp50,7 miliar, berikut rincianya
- DAK Penugasan Bidang Irigasi, sebesar Rp8,7 miliar *Dikelola oleh Dinas PSDA.
- DAK Penugasan Bidang Sanitasi, sebesar Rp4,3 miliar. Bidang Air Minum, sebesar Rp4,1 miliar
Dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan - DAK Penugasan Bidang Jalan sebesar Rp5,5 miliar
Dikelola Dinas PUPR. - DAK Reguler Bidang Jalan, sebesar Rp17,3 miliar
Dikelola Dinas PUPR. - DAK Penugasan Bidang Kelautan dan Perikanan, sebesar Rp2,3 miliar
*Dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan. - DAK Penugasan Bidang Pariwisata sebesar Rp1,6 miliar
Dikelola Dinas Pariwisata. - DAK Reguler Bidang Sanitasi, sebesar Rp3,4 miliar. Bidang Perumahan, sebesar Rp3,2 Miliar,
*Dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. (Carlos)
Komentar